Sekitar 120 ribu tandatangan dibubuhkan orang-orang.Umum menekan, Pengadilan Tinggi Aceh serta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, yang menganulir putusan Mahkamah Agung pada masalah pembakaran rimba gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya.
Mahkamah Agung dalam putusannya Nomer : 651 K/Pdt/2015, sudah memvonis PT.Kalista Alam bersalah karena membakar rimba gambut Rawa Tripa.Perusahaan ini dapat diharuskan membayar ubah rugi sebesar Rp366 miliar.
Tetapi, tiga th. sesudah putusan itu, PT.Kallista Alam malah memohon perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh serta menuntut balik Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) juga Pemerintah Aceh.Dalihnya, terdapat kekeliruan koordinat pada tempat hak manfaat usaha (HGU) atauerror in objecto.
“Parahnya, Majelis Hakim PN Meulaboh yang di pimpin oleh Said Hasan malah mengabulkan keinginan perusahaan sawit itu, ” tutur Juru Bicara Pergerakan Rakyat Aceh Menuntut (GeRAM), Fahmi pada 13 Juli 2018.
Rawa Tripa selalu hadapi ancaman, dari mulai perambahan sampai pembukaan perkebunan sawit.Photo : Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Pengadilan Negeri Meulaboh, pada 12 April 2018, mengatakan jika putusan Mahkamah Agung itu tidak memiliki gelar eksekutorial ataukah tidak dapat dilakukan.Majelis hakim juga menyampaikan, pembakaran rimba dalam lokasi gambut itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya pada PT.Kallista Alam.
“Keputusan Said Hasan yang dengan cara hirarki dibawah Mahkamah Agung, mengundang sinyal bertanya.Bagaimanakah mungkin saja putusan MA dimentahkan demikian saja oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tingg, ” bertanya Fahmi.
“Majelis hakim juga membebaskan PT.Kallista Alam dari semua tanggung jawab, ganti rugi serta memulihkan tempat terbakar.Walau sebenarnya, kekeliruan koordinat yang digugatkan hanya beberapa tempat, dengan cara kenyataan majelis hakim sudah lakukan sidang di tempat pembakaran, ” imbuhnya.
Semestinya, perusahaan ini tidak lakukan gugatan baru atas masalah yang telah berkekuatan hukum masih.Terutama, mempersalahkan koordinat tempat yang telah dicheck mulai Pengadilan Negeri Meulaboh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sampai Mahkamah Agung.
“Periode Januari 2013 – Desember 2017, sebanyak193 titik api terdeteksi serta 60 hektar rimba hilang didalam konsesi PT.Kallista Alam.KLHK temukan bukti bahwaperusahaan selalu mengeksploitasi tempat yang telah mereka bakar serta bikin kanal baru, ” terangnya.
Apabila ketetapan Mahkamah Agung dengan ringan dibatalkan, ingin dibawa kemana hukum Indonesia.“Demi kepastian hukum yang berkeadilan, kami menekan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan putusan Nomer : 16/Pdt.G/2017/PN.Mbo sekaligus juga memerintah PN Meulaboh melakukan eksekusi pada PT.Kallista Alam.Ini sesuai sama putusan masalah Nomer : 1 PK/PDT/2017 jo Nomer : 651 K/Pdt/2015 jo Nomer : 50/PDT/2014/PT BNA jo Nomer : 12/PDT.G/2012/PN.MBO untuk membayar cost pemulihan lingkungan sebesarRp366 miliar, ” papar Fahmi.
Yayasan Rimba Alam serta Lingkungan Aceh (HAkA) bersama dengan GeRAM bikin petisi supaya PT.Kalista Alam dihukum serta putusan yang membela perusahaan itu dibatalkan.Support itu digalang lewat Change.org/HukumPembakarLahan.
“Koalisi orang-orang sipil menyerahkan support umum ini ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.Orang-orang mengharap, eksekusi putusan MA pada perusahaan pembakar rawa gambut Tripa, Nagan Raya, bisa direalisasikan” papar Badrul Irfan, Sekretaris Yayasan HAkA.
Badrul memberikan, penyerahaan petisi yang dikerjakan 13 Juli itu di hadiri juga perwakilan dariRumoh Transparansi, FORA, Change.org Indonesia, serta Perhimpunan Pengacara Lingkungan Hidup (P2LH).
“Ini bentuk support untuk membatalkan putusan PN Meulaboh.Kami juga menekan Mahkamah Agung membatalkan putusan 16/Pdt.G/2017/PN.Mbo, ” lebih Badrul.
Kepala Humas PT Banda Aceh, Maratua Rambe, yang terima petisi mengatakan akan pelajari dulu support orang-orang itu. “Saat ini, berkas-berkas dari PN Meulaboh belumlah komplit kami terima, hingga, proses banding belumlah dapat diawali, ” tuturnya.
Semula, Rumoh Transparansi sudah memberikan laporan masalah ini ke KPK dengan nomer pengaduan 96297 pada hari Rabu, 2 Mei 2018.“Kami mencium terdapat penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 366 miliar.Kami menganggap ini usaha penyalahgunaan wewenang PN Meulaboh hingga kami menyampaikan PN Meulaboh ke Komisi Pemberantasan Korupsi, ” tutur Crisna, perwakilan Rumoh Transparansi.
Salah satunya penandatangan petisi dengan account Aslam Saad menulis, “Ketika hukum digadaikan oleh penegak hukum pada beberapa perusak rimba, rakyat seputar rimba makin menanggung derita streaming persib hari ini serta negara tidak berkapasitas.” Account lainnya dengan nama Elok Galih Karuniawati menulis, “Selamatkanlah rimba kita serta eksekusi perusahaan yang sudah asal-asalan membakar rimba.
- demo asked 6 years ago
- You must login to post comments